Surat Edaran Ketua RW yang Larang Beri Makan Kucing Liar Akhirnya Dibatalkan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat membolehkan warganya, khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberikan makan kucing liar.

    “Boleh karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang,” kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

    Walau demikian, Taufik menekankan bahwa pihak yang memberi makanan harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.

    Baca juga:

    Buntut Minuman Beralkohol Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad, Sunan Kalijaga Cs Laporkan Holywings ke Polisi

    Video Viral Anak Sopir Angkot Lolos Jadi Polisi, ini Pesan Kapolda Metro Jaya

    Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03 dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan.

    Mediasi itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial foto surat edaran dari warga yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.

    Menurut Taufik, warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar.

    Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing.

    Baca juga:

    Dua Kurir Sabu Dihukum Mati, Pengendali Peredarannya Divonis Bebas, Terjadi di Tanjung Karang Bandar Lampung

    Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.

    Selain itu, warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut.

    Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.

    Baca Juga :   PSU Serentak di 22 Provinsi: KPU Diminta Genjot Partisipasi Pemilih, Bagaimana Strateginya?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI