WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pencuri.
Proses penghentian penuntutan itu, dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
Pelaku atas nama Rahmadani alias Madan yang melakukan tindak pencurian tabung gas LPG 3 kg.
“Pelaku mencuri demi melunasi utang dan membeli Susu untuk anaknya yang masih berumur lima bulan,” tulis Kejari HSU di laman resminya.
Baca juga:
Raja Jambret HSU Beraksi di 10 Lokasi Dirigkus Tim Macan Negara Dipa
Wanita Pencuri Dompet di Boks Motor Dibebaskan Polres Tabalong, Ini Alasannya
Madan pun akhirnya dibebaskan dan kini kembali dapat menghirup udara bebas.
Penghentian penuntutan sendiri, tidak terlepas dari keikhlasan korban, Syarifudin, selaku pemilik tabung gas.
Melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki pekerjaan dan memiliki anak yang berumur 5 bulan, Syarifudin dengan tulus ikhlas memaafkan.
Syarifudin yang diketahui merupakan Kepala Desa Tayur, berharap pelaku tidak mengulangi lagi tindakannya, dan dapat menjadi seorang kepala keluarga yang baik bagi kedua anaknya. (edj)
Editor: Erna Djedi