WARTABANJAR.COM, TABALONG – Wanita berinisial M (52), pelaku pencurian dompet yang diletakkan di box kendaraan matic yang terparkir didepan sebuah toko kelontong di kelurahan Pembataan Kec.Murung Pudak.Tabalong yang ditinggal pemiliknya berbelanja, dibebaskan oleh Polres Tabalong pada Selasa (21/06) Siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K , M.Med.Kom Melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan restorative justice.
“Kami Mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Irawan Yudha.P







