WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat membolehkan warganya, khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberikan makan kucing liar.

"Boleh karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang," kata Wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Walau demikian, Taufik menekankan bahwa pihak yang memberi makanan harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.

Baca juga:

Buntut Minuman Beralkohol Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad, Sunan Kalijaga Cs Laporkan Holywings ke Polisi

Video Viral Anak Sopir Angkot Lolos Jadi Polisi, ini Pesan Kapolda Metro Jaya

Hal tersebut dipastikan setelah Taufik berikut pihak lurah, warga RW 03 dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow) melakukan mediasi di kantor kelurahan.

Mediasi itu dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial foto surat edaran dari warga yang melarang memberikan makanan kepada kucing liar.

Menurut Taufik, warga sebenarnya tidak bermaksud melarang untuk memberikan makan kucing liar.

Warga hanya berharap pihak yang memberikan makanan mau bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing.

Baca juga:

Dua Kurir Sabu Dihukum Mati, Pengendali Peredarannya Divonis Bebas, Terjadi di Tanjung Karang Bandar Lampung

Pihak yang memberi makan bisa membersihkan sisa makanan kucing dengan sapu ataupun alat lain.

Selain itu, warga juga bisa memberikan makanan di tempat yang terpusat di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Taufik juga menyoroti bahasa dalam isi surat yang terkesan tendensius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makanan kepada kucing liar.

"Surat itu dibuat oleh RW, tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik, tolong konsultasi dengan kami," jelas Taufik.

Taufik berharap dengan mediasi ini, kisruh antara warga dan pecinta kucing yang sebelumnya ramai di media sosial bisa diredam. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi