Bagaimana Status Anak Pernikahan Beda Agama Saat Fatwa MUI Nyatakan Haram Menikah Beda Agama
“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)
Lantas terkait dengan anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)
Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.(MUI)
Editor Restu