Satpol PP Kabupaten Banjar Razia PKL di Sepanjang Jalan A Yani Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar menyampaikan pemberitahuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan A. Yani, Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar.

    Penyampaian pemberitahuan diupayakan agar seluruh PKL yang menggelar dagangannya di bahu Jalan A. Yani agar segera memindah atau membongkar sendiri bangunan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Kegiatan ini juga lakukan dengan pendekatan menyusuri Jalan A. Yani, Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar sambil menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

    Kegiatan pemberitahuan ini dipimpin oleh Kabid Tibun dan Tranmas Satpol PP Kab. Banjar Yusi Ansyari Nihe.

    Menurut Yusi, berdasarkan artikel diterbitkan Jumat (24/6/2022) di website Pemkab Banjar, kegiatan ini bertujuan mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta penegakan peraturan daerah, sesuai Pasal 4 Perda Nomor 13 Tahun 2001 tentang Peraturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. (bjr)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Keluarga dan Panitia Haul ke 5 Guru Zuhdi Tegaskan Tak Pernah Meminta Sumbangan untuk Pelaksanaan Haul Tahun 2025 ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI