Sabu 3,4 Ons dan Lebih 1.800 Butir Obat Berbahaya Diblender Polres Kotim

Turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender narkoba tersebut.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 20 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H menerangkan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

“Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua Pihak karena Penegakan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat,” ujar Kapolres. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi