Penyelidikan Gratifikasi IUP Batu Bara di Tanah Bumbu Dinaikkan KPK ke Tahap Penyidikan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Jika sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu masih menyelidikan, kini kabar terbarunya sudah naik penyidikan.
Naiknya kasus ini ke penyidikan, berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga:
KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri
Namun dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex dikutip wartabanjar.com dari mediaindonesia.com.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
Bertemu Hadi Tjahjanto, Paman Birin Selipkan Pesan Pembangunan Kalsel sebagai Pintu Gerbang IKN
"Betul (dicegah ke luar negeri)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022), dilansir Bisnis.com.
Nur Saleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.
Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 - 16 Desember 2022," kata Nur Saleh.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).
Mardani dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).