KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

    Pencegahan tersebut terkait perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Betul (dicegah ke luar negeri),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi, Senin (20/6/2022), dilansir Bisnis.com.

    Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan ke depan.

    “Berlaku sejak 16 Juni 2022 – 16 Desember 2022,” kata Nursaleh. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara perinci status Maming.

    Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

    “Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

    Mardani dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

    “Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

    Ali belum membeberkan secara perinci kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan itu.

    Hal ini lantaran, ada kerahasiaan yang harus dijaga saat suatu perkata masih dalam tahap penyelidikan.

    Baca Juga :   Sat Pol PP dan Damkar Kalsel : Waspada Ular di Musim Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI