WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Namanya, Muhammad Rizki (24), warga Jalan Bandarmasin Kompleks DPR, Banjarmasin.

Saat ini, ia harus mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rizki diduga secara sengaja membakar rumah di sekitar tempat tinggalnya. 

Tak cuma sekali perbuatan itu dilakukannya. Dua kali ia melakukan sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian hingga sekitar Rp540 juta.

Motif aksi nekat Rizki adalah kesal dan dendam masa lalu.

Aksi pertama yang mengakibatkan hangusnya bangunan bedakan milik Farit Rusdi dan Anisa adalah kekesalannya karena pernah ditegur ketua RT setempat. Kerugian di kasus ini sebesar Rp500 juta.

Sementara aksi kedua dilakukannya di bangunan milik Soneta Arum Sari, Siti, dan Agus Sahbudin sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp40 juta.

Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam rilis di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026), kasus pertama terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.45 Wita di Jalan Bandarmasih Kompleks DPR Gang 6 RT 38 RW 003. 

Baca Juga: Kadar Garam Sungai Bilu Banjarmasin Capai 7.116 Miligram per Liter, PAM Bandarmasih Pantau Tiap Jam

Tersangka Rizki diduga masuk ke teras rumah bedakan yang sedang kosong. 

Ia kemudian membakar sehelai pakaian menggunakan korek api lalu meletakkannya di teras rumah.

Setelah api menyala, tersangka menjauh dari lokasi. 

Untuk mengelabui warga, ia sempat ikut membantu proses pemadaman.

Dari penelusuran polisi, motif pada kasus pertama ini diduga rasa kesal dan dendam kepada ketua RT setempat. 

Pasalnya, sebelum kejadian, Rizki pernah ditegur karena membawa perempuan ke rumah kos.

Selang sebulan kemudian, Jumat (2/10/2026) dinihari pukul 01.15 Wita, tersangka didua kembali melakukan aksi pembakaran.

Kali ini adalah bangunan di Jalan Bandarmasih Kompleks DPR Nomor 14 RT 37 RW 003, Kelurahan Belitung Selatan. 

Baca Juga: BMKG Sebut Musim Hujan di Kalsel Mundur, Prediksi Mulai Desember 2026

Tersangka diduga masuk ke teras rumah yang sudah tidak ditempati. 

Ia kemudian membakar potongan kayu kering menggunakan korek api hingga hingga memicu kebakaran.