Keesokan harinya, Rabu (8/6) sekira jam pukul 05.30 Wita, tersangka mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan di dalam lemari milik adik korban yang mana pada saat itu korban bersama keluarga masih tertidur nyenyak.

Selanjutnya sekira jam 09.00 wita tersangka menjual sepeda motor beserta BPKB kepada seorang pembeli atau Saksi bernama inisial RD warga Desa Keramat, Kec. Amuntai Selatan, Kab. HSU seharga 16 juta rupiah tunai.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, tersangka pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya berupa 2 buah handphone, perhiasan emas poles yakni gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas perempuan.

Hasil serangkaian penyelidikan, pada Kamis, tanggal 9 juni 2022 sekira jam 17.30 wita di hotel yang ada di Kelayan, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 5 juta.

Kemudian, Sabt (11/6) penyidik berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi