WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, didampingi Sekda, Kajari dan Dandim 1022 menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Mukri, beserta rombongan di Bandara Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/6/2022).
Kedatangan Kajati Kalsel ini, dalam rangka meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Rombongan Kajati Kalsel setelah tiba di Bandara Bersujud istirahat dan makan bersama Bupati dan Forkopimda, kemudian Kajati dan Bupati Tanah Bumbu menuju Desa Wanasari untuk meresmikan kampung restoratif justice.
Rumah Restoratif Justice yang diresmikan Kajati merupakan yang pertama di Kabupaten Tanah Bumbu dan merupakan program kerja dari Kejaksaan Agung RI.
Dengan keberadaan Rumah Restoratif Justice, diharapkan memberikan kemudahan pada masyarakat dalam hal penanganan perkara dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan rumah RJ tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga ke depan bakal lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH, yang didampingi Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022) sore.
Kajati Kalsel mengungkapkan, keberadaan rumah Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki maksud dan tujuan sebagai program prioritas Jaksa Agung, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat.