Bupati Zairullah Azhar Apresiasi Rumah Restorative Justice di Tanbu, Sambut Langsung Kajati di Bandara Bersujud
Ukuran Huruf:
“Semoga keberadaan rumah RJ ini dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan yang berorientasi pada keadilan substantif,” sebutnya.
Mukri menekankan, tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan, dan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan, serta tidak selalu dibawa ke ranah hukum pidana. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi