Suami Istri di Desa Tilahan Ini Diamankan, Diduga Edarkan Narkoba Ke Desa-desa

WARTABANJAR.COM, BARABAI-  Tim Gabungan Polres HST mengamankan BS (34) di Desa Tilahan Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekitar pukul 15.00 Wita, Kamis (9/6/2022). Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti.

Yakni bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotan warna bening, uang tunai sebesar Rp 12.950.000, kalung emas, handphone, mobil merk Mitsubishi Triton.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“BS merupakan daftar pencarian orang,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Akp Soebagijo, Sabtu (11/6/2022).

Dia menjelaskan, lebih dulu mengamankan MH pukul 02.00 Wita di Jalan Pengakalan Nasri RT 001 Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST pada Kamis (25/11/2022) lalu.

Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa layuh sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan  informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH, dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,30  gram dengan berat bersih 0,15 gram, yang mana sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari tersangka BS ini.

Selain mengamankan BS, selang beberapa jam Polres HST juga mengamankan seorang perempuan, NA (27) yang merupakan istri BS.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini