Viral Tren Aksi Maut Remaja Adang Truk Demi Konten, Bagaimana dengan Nasib Sopirnya? Begini Penjelasan Pakar
Jika seseorang melompat ke depan truk yang sedang melaju apalagi dalam kecepatan tinggi, berpotensi untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Sekali lagi sangat sulit. Kemudian apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, menurut saya sopir tidak boleh disalahkan karena itu di luar kemampuannya. Kejadian tersebut juga disebabkan perilaku korban sendiri," katanya lagi.
Budiyanto menambahkan sesuai pasal 234 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila;
1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
3. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan
Di sisi lain, meski pengemudi tak sepenuhnya bersalah, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
"Proses penyidikan tetap berjalan tapi kemungkinan besar prosesnya dihentikan demi hukum dapat di SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan)," jelasnya.
Budiyanto menyebut fenomena ini perlu diatasi dengan langkah preventif seperti sosialisasi bahaya memberhentikan truk.
"Ke depan kejadian seperti ini tidak boleh berulang kembali, perlu ada langkah- langkah yang terintegrasi dari semua pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan preventif seperti pemahaman, sosialisasi dan sebagainya," harapnya.
"Kegiatan preventif berupa penjagaan , pengaturan dan patroli pada jam-jam rawan, dan secara bersamaan juga melakukan langkah- langkah penegakan hukum," pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal