Komisi Fatwa MUI : Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Kurban

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

    Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/5/2022) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya, melalui siaran pers MUI.

    Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

    Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

    “Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.

    Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat.

    Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

    Baca Juga :   KPK Usut Dua Kasus Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI