Kejari HSU Kabulkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Keponakan Terhadap Paman, Tersangka Langsung Bebas
Dengan adanya restorative justice atau keadilan restoratif yang pertama kali di Kejari HSU, Kajari Agustiawan Umar berharap, Gono bisa kembali ke masyarakat dan bisa memberikan dampak positif bagi dirinya dan masyarakat lainnya, di mana suatu perbuatan masih bisa tidak melalui proses hukum.
Gono diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara pidana penganiayaan.
Kejadian sendiri bermula, saat korban Sukadi alias Uwa menuduh Mar, mengambil uang miliknya yang ada celengan.
Tidak menerima atas tuduhan tersebut, Gono spontan marah, hingga membawa satu bilah parang, menuju rumah korban Sukadi dan bertemu dengan berucap, “aku kada mengambil duit, kutimpas ikam,” dalam bahasa Banjar.
Saat mengatakan itu, Mar seraya mengayunkan parang tersebut ke arah perut korban, namun berhasil menangkis menggunakan tangan sebelah kiri, sehingga parang tersebut mengenai jari telunjuk korban dan mengeluarkan darah.
Akibat aksinya, Mar kemudian ditangkap polisi sebelum kasusnya dihentikan penuntutan oleh pihak Kejari HSU lewat proses RJ. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi