WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Proses perdamaian (Restorative Justice) antara tersangka atas nama Margono alia s Gono dengan korban atas nama Sukadi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HST).
Kronologis peristiwa hukum pada perkara ini, Margono alias Gono (22) yang tidak terima atas dituduh mencuri uang oleh Sukadi, yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Tidak terima tuduhan itu, Margono kemudian menyerang Sukadi menggunakan sebilah senjata tajam yang kemudian mengenai jari telunjuk korban.
Atas dasar kasih sayang serta kelapangan hati korban akhirnya korban dengan inisiatif sendiri ingin berdamai dan memaafkan perilaku keponakannya.
Korban berharap dengan adanya peristiwa ini keponakannya tersebut dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta berbakti.
Gono pun akhirnya dapat menghirup udara bebas, setelah permohonan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan yang diajukan, dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar di dampingi Plh Kasi Intelijen, Tri Taruna F, mengungkapkan penghentian penuntutan berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari HSU Nomor:B-464/0.3.12 / Eoh.2 /05/ 2022.
Terdakwa Mar yang warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang tersebut, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Karenanya, permohonan tersangka Mar, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif, hingga secara sah memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.