“M mengakui telah menjual sabu kepada ZA, tetapi saat dia membeli sabu tersebut dia tidak mengetahui siapa penjualnya karena dilakukan pembelian melalui via telpon”, terang Aipda Yudha.

“Dari M, selain sabu-sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah handphone warna merah,” lanjutnya.

“Saat ini semua barang bukti dan ketiga orang pria yaitu AR, ZA dan M sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian Sdr. R yang berhasil melarikan diri masih dalam pencarian petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi