Kemudian, menghentikan sementara layanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di daerah wabah PMK, mengendalikan lalu lintas ternak antar provinsi oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; lalu lintas antar kabupaten dan kota dikendalikan oleh Gubernur; dan lalu lintas antar kecamatan oleh bupati dan wali kota. (edj)

Editor: Erna Djedi