WARTABANJAR.COM, AMUNTAI –
Kejaksaan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka atas nama Helda Yulianty.
Helda terjerat kasus ini dalam.kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kasus ini.merupakan hasil pengusutan Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten HSU.
Helda menjadi tersangka dalam kasus ini karena tindakannya menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah dalam anggaran pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading tahun 2019.
Kepala Kajari HSU, Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidsus, Fadly Arbi SH, membenarkan penyerahan berkas perkara dan barang bukti oleh Tim Penyidik Polda Kalsel bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel.
“Berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik dan JPU Kejati Kalsel,” kata Fadly.
Helda merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading.







