Kasus Dugaan Korupsi Helda Yulianty Kabid di Dinkes HSU Dilimpahkan ke Kejari

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan puskesmas yang disangkakan.

Apa yang dilakukan Helda selaku PPK bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pe ngadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Helda diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada bin (almarhum) Wardani dan Siti Zulaikha binti Murhan Saberan, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 1.276.410.631,75.

“Kerugian sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Kalsel Nomor: SR – 350/ PW16/5/2021 tanggal 26 November 2021,” sampainya. Helda sendiri masih menjalani tahanan kota. “Tersangka beritikad baik memenuhi panggilan setiap proses hukum yang dilalui,,” ucapnya. (tim)

Editor: Erna Djedi