Pasalnya, tidak semua anggota BPK bersalah akibat ulah oknum yang menyetir ugal-ugalan di jalan raya saat bertugas.
“Mereka adalah aset Kota Banjarmasin. Untuk itulah, sudah selayaknya aset tersebut dijaga agar keberadaannya tidak justru merugikan, dengan diberikan pembinaan,” kata Kapolresta.
Adapun sopir BPK Museum Perjuangan berinisial W (20) yang menabrak sejumlah warga hingga satu di antara mereka meninggal dunia pada Minggu (15/5/2022) akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka tidak memiliki SIM dan dari hasil tes urine negatif menggunakan narkoba. Ditegaskannya, proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan berharap insiden serupa tidak lagi terjadi.
“Proses hukum terus berjalan dan semoga yang lain bisa segera mendapatkan pembinaan,” tutup Sabana.
Disamping itu, Kombes Pol Sabana juga mengucapkan, rasa belasungkawanya kepada korban yang sampai meninggal dunia.
“Kepada keluarga korban meninggal dunia, kami turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya, sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, kita doakan agar bisa cepat sembuh,” pungkasnya. (Qyu)
Editor : Hasby







