WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Keluhan berulang yang banyak diterima Ombudsman Kalsel pada tahun 2021-2022 terkait layanan distribusi air oleh PT Air Minum Intan Banjar, baik dalam bentuk konsultasi, laporan masyarakat maupun pesan di media sosial Ombudsman Kalsel.
Keluhan dimaksud terutama muncul di wilayah pelayanan Cabang II PT AM Intan Banjar yang meliputi Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Martapura Barat, Aluh-aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Gambut.
Hal-hal yang dikeluhkan antara lain air tidak mengalir, air keruh, gangguan pelayanan tidak diinformasikan dan perbaikan berjalan lama. Beberapa pelanggan bahkan ingin berpindah ke PDAM Bandarmasih karena memang lokasinya berdekatan.
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, PT.Air Minum (AM) Intan Banjar, dan PDAM Bandarmasih, terkait permasalahan distribusi air PT.AM Intan Banjar, Selasa (17/5/2022) lalu.
Rapat koordinasi itu dalam rangka membangun kesepahaman dan komitmen bersama mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, khususnya dalam konteks penyediaan air minum bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan OmbudsmanKalsel, Hadi Rahman menyampaikan, berbagai keluhan masyarakat sudah direspons oleh Ombudsman Kalsel sesuai tugas dan kewenangannya.
“Penggunaan air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah amanah konstitusi dan masuk dalam ruang lingkup pelayanan publik. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk menjaga kuantitas dan kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran air minum ke pelanggan,” katanya, Kamis (19/5/2022).