Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa juga sempat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Mardani H Maming, yang mana terdakwa mengatakan, kalau saksi (Mardani H Mming) yang mengenalkan terdakwa dengan almarhum Henry Suetijo saat di Jakarta pada tahun 2011 silam, kemudian saksi lah yang memerintah terdakwa untuk membantu pengalihan IUP, kemudian untuk SK pengalihan IUP pada saat itu, ditanda tangani lebih dulu oleh saksi sebelum adanya paraf dari Kabag Hukum dan juga Sekda Kabupaten Tanbu, selanjutnya untuk proses penanda tanganan SK tersebut dilakukan di kediaman pribadi saksi.

Namun terhadap beberapa tanggapan dari terdakwa tersebut, dibantah langsung oleh Mardani, saat dipengadilan.

Usai hadir di persidangan, kepada wartawan Mardani menegaskan, kalau dirinya sudah jelas mengatakan disaat persidangan, bagaimana proses pembuatan IUP, yang lebih paham aturannya adalah kepala dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, baru setelah itu dibawa ke bupati.

Lanjutnya, pada saat itu dirinya bisa menyatakan bahwa proses itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, makanya dirinya bertanda tangan disitu. Kalau seandainya tidak berjalan sesuai dengan peraturan, seharusnya prose SK IUP tersebut tidak sampai ke meja kerjanya, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya juga sempat bingung dengan adanya laporan gratifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas pertambangan terkait kasus tersebut, di tahun 2021 yang lalu.

Pasalnya, sebelumnya proses peralihan IUP tersebut sudah menyampai ke menteri ESDM di pusat, diverifikasi sesuai peraturan dan dikeluarkan CMC nya pada tahun 2011, berarti saya anggap permasalah tersebut tidak ada.

"Ini merupakan sesuatu yang lucu bagi saya, karena ini kejadiannya di tahun 2012, ributnya baru ditahun 2021. Kenapa saat adanya perubahan, perusahaannya tidak memproses atau memprotes bahwa ini tidak benar," lanjutnya. (Tim)

Editor : Hasby