MAKI Minta Kejaksaan dan KPK Dalami Kesaksian Mardani H Maming, Kasus Dugaan Pengalihan IUP Batu Bara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming sudah memenuhi panggilang paksa majelis hakim pada sidang kasus gratifikasi IUP batu bara yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022) lalu.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kehadiran Mardani dan mengakhiri polemik kriminalisasi Ketum BPP HIPMI, padahal statusnya di PN Tipikor Banjarmasin hanyalah sebagai saksi.

    Menurutnya, melihat fakta persidangan itu adanya pernyataan berseberangan antara Mardani Maming dengan terdakwa, Raden Dwijono.

    Namun menurutnya menjadi kunci persoalan surat pengalihan IUP dilakukan Bupati kala itu, padahal tidak bisa dialihkan tetapi lebih dulu dicabut kemudian diberikan kepada pihak lain. Perlu dikaji lebih dalam bahwa apakah perusahaan Henry Soetijo sudah memenuhi syarat dibanding perusahaan sebelumnya yang punya IUP.

    “Utama adalah IUP tidak boleh dialihkan, karena merugikan perusahaan yang punya IUP dan pelayanan pemerintah tidak boleh demikian,” katanya, Rabu (27/4/2022).

    Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung dan KPK mendalami kesaksian Mardani H Maming, karena izin pengalihan ini tidak sah. Peran-peran Mardani juga perlu didalami dan dikembangkan oleh Kejaksaan Agung dan KPK.

    Diwartakan sebelumnya, Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming akhirnya memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dimana sebelumnya Majelis Hakim menetapkan pemanggilan paksa, Senin (25/4/2022).

    Kehadiran Mardani dirasa majelis hakim sangat penting terkait Kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Baca Juga :   Prihatin dengan Anak Korban Kekerasan, Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI