WARTABANJAR.COM – Jelang Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 H, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan halalbihalal.
SE Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Tito Karnavian mengatakan SE No 003/2219/SJ dikeluarkan dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022 agar bisa mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Mendagri meminta para gubernur, bupati dan wali kota memperhatikan aturan halalbihalal dalam SE tersebut.
“Sehubungan perayaan Idul fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri.
Berikut Aturan Halal Bihalal:
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.







