Mardani mendapat sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim, terkait teknis penerbitan surat keputusan (SK) Bupati, tentang pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Tahun 2011 lalu saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, kalau Ia menandatangani SK tersebut, saat diajukan sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi pernyataan dan juga sudah berparaf kepala dinas, Kabag Hukum dan Sekda, yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan proses yang berlaku.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa saat sampai ke meja saya, draf SK yang mau saya tandatangani sudah diparaf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu juga ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan," ujar saksi Mardani, saat bersaksi di persidangan.

Selanjutnya, Ia juga menjelaskan, kalau setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut, juga harus diverivifikasi di tingkat Provinsi, kemudian berlanjut ke Kementrian ESDM. 

"Setelah diverifikasi provinsi, dan tidak ada tidak ada yang bermasalah, maka akan dilanjutkan ke kementrian ESDM dan kemudian akan terbit sertifikat clean and clear (CnC)," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani. 

Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.