“Saksi MN pada saat itu melihat ZA sedang berada di dalam masjid tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, yang kemudian dirinya pun memutuskan untuk mengintip dari kaca luar masjid dan melihat ZA sedang mencongkel kotak amal masjid,” terang Ipda Agus.
Setelah melihat hal tersebut, Saksi MN pun segera melaporkannya kepada ER (33) yang selaku imam Masjid Al-Muhajiri dan kemudian ZA pun segera diamankan oleh saksi dan pelapor dengan dibantu oleh warga setempat.
“Kami akan mengamankan pelaku ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, saya atas nama pribadi dan kedinasan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari warga sekitar,” pungkas Agus. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







