Cek Kapan Waktunya THR 2022 Harus Dibayarkan

Bagaimana dengan Kabar THR lebaran 2022? 

Pemerintah baru saja membawa kabar baik terkait hal ini, bahwa untuk tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk menunda atau mencicilnya. 

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil,” kata Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022) lalu.

Kebijakan ini didasarkan oleh kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik dibandingkan dengan lebaran tahun-tahun lalu. 

Indah pun kembali menyampaikan jika Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022 akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

Saat ini masih sedang difinalkan. 

“Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar,” lanjutnya. 

Jadi, kesimpulannya, THR tahun 2022 ini wajib dibayarkan sepekan sebelum hari raya.

Lalu, di 2022 ini pemerintah memberikan aturan baru kepada perusahaan yaitu THR para pekerja tidak boleh lagi ditunda atau dicicil, mengingat ekonomi yang semakin pulih.

Selamat menunggu THR lebaran 2022 ya! (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal