Cek Kapan Waktunya THR 2022 Harus Dibayarkan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Bulan suci Ramadhan sedang berlangsung, tidak hanya hari Raya Idul Fitri yang dinantikan, tapi banyak orang khususnya para karyawan yang juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

    THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut oleh pekerja.

    Sebagai informasi, pemberian THR oleh perusahaan ini sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah. 

    Lantas kapan sih THR seharusnya dibayarkan?

    Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sesuai Pasal 5 poin ke 4, menjelaskan:

    THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

    Aturan Pencairan THR Lebaran 2022

    THR ini menjadi hak para pekerja/buruh yang memang harus didapatkan.

    Sayangnya, sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah sektor mendadak anjlok.

    Banyak perusahaan yang tak mampu membayar hak THR kepada para pekerjanya. 

    Pemerintah pun sempat memberikan alternatif untuk menunda pembayaran atau mencicilnya.

    Intinya, hal ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

    Bagaimana dengan Kabar THR lebaran 2022? 

    Pemerintah baru saja membawa kabar baik terkait hal ini, bahwa untuk tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk menunda atau mencicilnya. 

    Baca Juga :   Katanya Efisiensi, Retreat Kepala Daerah di AKMIL Magelang Ternyata Habiskan Rp13 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI