Berapa THR untuk Pekerja Kontra? Begini Hitung-hitungannya

Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (edj)

Editor: Erna Djedi