Berapa THR untuk Pekerja Kontra? Begini Hitung-hitungannya


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat sepekan jelang lebaran, tak terkecuali kepada pekerja kontrak.

Mengutip CNN Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan., setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.

Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.