Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gara-gara tidak bisa menikahi calon istrinya yang muslim, seorang pria Katolik, Ramos Petege, mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Perkawinan itu, dinilainya menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

    Ramos mengutip pendapat Ketua MK Anwar Usman.

    “Bahwa hakikatnya perkawinan adalah suatu hak asasi yang merupakan ketetapan takdir Tuhan. Sebagaimana kami juga mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Anwar Usman bahwa menikah dengan siapa pun, pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah. Salah satu hak mutlak Allah untuk menentukan jodoh, baik jodoh berkelanjutan maupun jodoh yang pertama adalah Allah yang menentukan,” kata kuasa Ramos Petege, Dixon Sanjaya, sebagaimana tertuang dalam risalah sidang MK, Kamis (7/4/2022), dilansir Detik.com.

    Pernyataan Anwar Usman yang dimaksud di atas disampaikan di sebuah kampus di Jawa Tengah. Hal itu menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatan hakim konstitusi karena akan menikahi adik Presiden Jokowi.

    “Bahwa hak untuk menikah dan hak untuk beragama, keduanya adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat dengan cara apa pun, juga oleh negara. Setiap orang berhak menikah dengan siapa pun, terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Harus ada suatu solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan beda agama,” ucap Dixon.

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI