79 Pabrik Minyak Goreng Curah Dipantau dan Diawasi Polri Selama 24 Jam

“Dari mulai teguran, kemudian sanksi adminitrasi, sampai dengan pencabutan izin. Itu apabila terjadi pelanggaran secara adminitrasi,” ungkapnya.

Namun, kata Dedi, ancaman pidana juga dapat diberikan dengan menggunakan UU perlindungan konsumen. Selain itu, bisa juga menggunakan UU pidana korupsi maupun pelanggaran pidana lainnya.

“Tapi diingat bahwa penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium,” kata Dedi.

“Jangan sampai minyak goreng curah ini harganya di pasar tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, itu yang akan dipantau oleh Satgas,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi