WARTABANJAR.COM – Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H minimal 32,5 jam/minggu.
Ini berdasarkan SE MenPANRB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Instansi pemerintah dengan 5 hari kerja akan bekerja di pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin-Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Di hari Jumat, maka waktu kerja dari 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.







