Ungkap Peredaran Sabu di Simpang Empat, Amankan 11 Paket Beserta Tersangka

WARTABANJAR.COM, SIMPANG EMPAT – Sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor berjumlah 8,31 gram diamankan diamankan Polsek Simpang Empat saat mengungkap kasus peredaran narkotika  di Jalan serongga Desa Gunung Besar  Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Polsek Simpang Empat menangkap S (43) sekitar pukul 14.30 wita pada Jumat (25/3/2022) kemarin.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, saat anggota menangkap S di Jalan Serongga itu awalnya menemukan 9 paket sabu.

Kemudian berdasarkan pengakuan S, bahwa menyimpan sabu di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya pada jam 15.00 wita anggota Polsek Simpang Empat menuju rumah tersangka dan menemukan dua paket sabu.

“Dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong baju kokoh di dalam kamar pelaku,” kata Akp H Made Rasa, Sabtu (26/3/2022).