Catat Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H Ditetapkan Pemerintah Melalui KemenPAN RB, Minimal 32,5 Jam per Minggu
Ukuran Huruf:
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (aqu)
Editor Restu