Pemborong Baja Ringan Mengaku Anggota Polisi, Peras dan Ambil Barang Warga

    WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Patroli 110 Beat 5 Regu 1 Satuan Samapta Polresta Samarinda nelaksanakan quick respon dari laporan warga bahwa adanya Polisi Gadungan di Jalan Am Sangaji Samarinda.

    Tim selanjutnya melakukan pengecekan ke TKP pada Kamis (24/3/2022), siang.

    Saat tiba di TKP, anggota beat 5 patroli regu 1 menemukan pelaku polisi gadungan yang telah diamankan oleh warga.

    Dalam keterangan salah satu saksi, penangkapan tersangka oleh warga setelah tersangka tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan pada salah satu warga yang beralamat di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 7, RT. 75 RW. 26, Samarinda.

    Dari kejadian itu, korban yang berinisial BE (25) mengalami kerugian yaitu dengan kehilangan 2 Handphone berjenis Android dan Handphone senter.

    Selain itu uang dengan jumlah Rp 1 juta pun raib di rampas oleh tersangka.

    Pelaku diketahui berinisial RS (34) warga Jalan Pramuka, Gang 5A, Kecamatan Sungai Pinang, dan diketahui bekerja sebagai pemborong plafon baja ringan.

    Dalam kejadian itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah hanphone Samsung A8, 1 buah Senpi mainan, 1 buah tas berwana hitam, dan 1 buah motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2976 FA

    Selanjutnya Unit Patroli Beat 5 meyerahkan pelaku kepada personel Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI