Viral Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi, Fatwa MUI Sudah Beberkan Sejak 2005
Ukuran Huruf:
Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.(aqu)
Editor Restu