WARTABANJAR.COM – Viralnya kembali pernikahan beda agama yang dilakoni Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi jadi perdebatan di dunia maya.
Ayu Kartika Dewi mengumumkan pernikahannya dengan Gerald Bastian pada Jumat, 18 Maret 2022 dengan menjalani ijab kabul dan pemberkatan.
Pernikahan beda agama ini kali kedua usai pernikahan pasangan yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Ulama KH Cholil Nafis yang juga Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah menjelaskan hukum nikah beda agama tidak sah itu berlaku bagi yang semua orang Islam.
Hal ini juga sudah tercantum dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2005.
“Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda,” cuit KH Cholil Nafis seperti dilansir wartabanjar.com, Jumat, 11 Maret 2022.
Fatwa nikah beda agama haram bagi muslim tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Fatwa ini ditandatangani oleh KH Maruf Amin sebagai ketua komisi fatwa. Berikut isi fatwa nikah beda agama haram:
Fatwa haram nikah beda agama ini melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, kala itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.
Pertimbangan kedua, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah masyarakat.
Pertimbangan ketiga, di tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.