Majelis hakim pun sepakat dengan pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa. Hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api anggota polisi sehingga Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella harus melakukan tindakan tega

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan, menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis bebas dua polisi terdakwa penembak empat laskar FPI hingga tewas.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, ini karena keputusan hakim bersifat independen. Oleh sebab itu, polisi dipastikan menghormati putusan tersebut.

"Kita menghormati keputusan hakim yang independen," katanya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi