Polsek Sebangau Kuala Intensifkan Sosialisasi Sanksi Pidana Membakar Hutan dan Lahan

    WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) personel Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021.

    Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

    Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Suwanto SSos, Rabu (16/3/2022), menuturkan kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

    “Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(infeksi saluran pernapasan),” ujarnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Disertir Polisi Aske Mabel Dibekuk Satgas Damai Cartenz, Begini Tanggapan Tokoh Masyarakat Yalimo Papua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI