WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – Mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) personel Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021.
Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Suwanto SSos, Rabu (16/3/2022), menuturkan kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.
“Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(infeksi saluran pernapasan),” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi