WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai besok Kamis (3/3/2022).
Penumpang pesawat nantinya diminta menggunakan e-HAC tersebut sebelum berangkat.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes, Rabu (2/3/2022) menginformasikan hal tersebut.
Ia meminta seluruh pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-HAC.
Katanya, dalam aturan penerbangan domestik terkini penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan.
“Paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya.
Pembaruan yang dilakukan terkait kedua aplikasi tersebut difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara.
Kini, e-HAC digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tak lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan.
Praktik tersebut diubah lantaran pintu kedatangan beberapa bandara kerap mengalami antrean panjang saat pemeriksaan e-HAC.
Dengan kebijakan baru ini, ia berharap antrean panjang itu bisa dicegah.
Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.