EL Ditangkap Terkait Kasus Sabu, Satresnarkoba Temukan 5 Paket

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pria inisial EL (30) ditangkap di sebuah rumah beralamat di Jalan Pelabuhan  Ferry Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 13.30 wita, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, EL terduga menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah warga Jalan Raya Batulicin No 21 Rt/Rw.08/02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka ada lima paket sabu seberat 16,99 gram, atau berat bersih 15,74 gram.

“Juga diamankan sebagai barang bukti ada handphone, bong lengkap dengan sedotan, dua buah pipet yang berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, kantong kain warna cream, plastik klip dan kotak rokok,” kata Akp H Made Rasa kepada wartabanjar.com.