WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Beredar kabar bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) enggan pindah ke ibu kota negara baru dan hanya ingin menjadi PNS di DKI Jakarta.
Menanggapi ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, Rabu (2/3/2022) bahwa proses pengajuan pemindahan harus dilakukan sesuai prosedur.
Anies tak mempermasalahkan jika ada yang mengajukan mutasi ke Pemprov DKI Jakarta, walau demikian, Anies menyebut jumlah PNS Jakarta saat ini sudah memadai.
Dia berharap pengajuan ini tak menjadi beban bagi warga DKI Jakarta.
Sekadar informasii, ibu kota negara (IKN) pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur dan proses pemindahannya akan dilakukan bertahap mulai 2022 hingga 2024.
Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat juga bakal pindah ke ibu kota baru.
Beberapa instansi pun dikabarkan akan bertahap memindahkan pegawainya ke ibu kota baru tersebut.
Namun ternyata banyak PNS yang enggan pindah ke ibu kota baru.







