Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jerigen minyak goreng palsu, dan jeriken berisi air.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (edj)

Editor: Erna Djedi