WARTABANJAR.COM, SOLO – Praktik peredaran minyak goreng palsu di wilayah Jawa Tengah berhasil dibongkar Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Minyak goreng palsu tersebut sempat beredar di wilayah Kabupaten Kudus.
“Modusnya, dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSt MK, Rabu (23/2/2022).
Kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku merasa ditipu setelah membeli minyak goreng curah dari tersangka MNK dan AA.
Tersangka menawarkan minyak goreng curah kepada korban dengan harga satu liter Rp 16.500.
“Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jeriken dengan total Rp 7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum,” jelas Kapolda Jateng.
Sementara korban yang lain juga membeli minyak goreng curah dari pelaku sebanyak lima jeriken dengan harga total Rp 2.062.500.
Pada saat membeli itu, korban tidak mengecek terlebih dulu.
“Keesokan hari saat akan akan menggunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu,” jelasnya.
Sementara, Direskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.
“Setelah transaksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral,” jelas Direskrimsus.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengoplos minyak goreng tersebut dengan air putih dan pewarna makanan, sehingga sekilas menyerupai minyak goreng.