Ia mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.
Melansir KompasTv, saat gelar perkara, Sabtu (19/2), pihak kepolisian beralasan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan surat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cirebon yang meminta pemeriksaan ulang.
Polisi menduga, Nuryahati turut membantu praktik korupsi kepala desa dengan memberikan uang langsung kepada kepala desa dan tidak langsung ke kepala urusan.
Tindakan tersebut, dilakukan atas perintah kepala desa yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (edj)
Editor: Erna Djedi







