WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Divisi Propam Polri menyampaikan usulan agar Propam Polri diberikan kewenangan dalam mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum.
Kewenangan ini dibutuhkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo SH SIK MH, menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.
Dia berharap, ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.
“Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” jelas Kadiv Propam Polri itu, Kamis (3/2/2022).







